Apple didenda 1.8 miliar euro karena monopoli di Eropa
Uni Eropa tidak melakukan apa pun untuk menjinakkan Apple, dan meskipun perusahaan tersebut berusaha memenuhi persyaratan Undang-Undang Pasar Digital, pembuat iPhone tersebut didenda sebesar 1.8 miliar euro ($1.95 miliar) karena menyalahgunakan situsnya dengan cara memblokir streaming musik. aplikasi. Selain memiliki persaingan yang sehat di dalam tokonya.